UKT adalah suatu istilah yang tentunya sudah tidak asing lagi di telinga mahasiswa, terutama bagi mahasiswa yang berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) parlay. Secara umum, UKT merupakan besaran biaya kuliah yang wajib di bayarkan oleh mahasiswa di setiap semesternya.
Dalam artikel ini, kita akan mengetahui lebih dalam mengenai apa itu UKT, mulai dari pengertian, manfaat, hingga sistem penentuan besarannya. Untuk mendapatkan informasi selengkapnya, yuk simak pembahasannya di bawah ini!
UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, besaran biaya yang harus di bayarkan oleh mahasiswa di setiap semester yang di tujukan untuk lebih membantu dan meringankan biaya pendidikan mahasiswa.
Menurut buku Analisis Kebijakan Pendidikan oleh Jejen Musfah, UKT merupakan biaya BKT (Biaya Kuliah Tunggal) di kurangi dengan Bantuan Operasional PTN (BOPTN).
Kebijakan ini sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 yang kemudian di revisi dalam Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015 menerapkan kebijakan Uang Kuliah Tunggal.
UKT bertujuan untuk meringankan beban mahasiswa dan orang tua mahasiswa di mana besaran biayanya akan di sesuaikan dengan pendapatan orang tua.
Bagi mahasiswa yang memiliki orang tua yang berpendapatan kecil, maka mahasiswa tersebut juga akan mendapatkan golongan UKT yang sehingga dia mampu untuk membayar biaya pendidikan di setiap semesternya. Sebaliknya, bagi mahasiswa yang memiliki orang tua berpenghasilan tinggi, maka akan mendapatkan golongan Uang Kuliah Tunggal yang tinggi pula.
Manfaat UKT
Sistem UKT ini berfungsi sebagai subsidi silang antar mahasiswa yang di dasarkan pada kondisi ekonomi orang tua/wali masing-masing. Pengelompokkan Uang Kuliah Tunggal berdasarkan penghasilan dari orang tua/wali mahasiswa.
Hal ini di harapkan bisa memberikan dampak terhadap pemerataan dan keadilan untuk seluruh mahasiswa. Program ini juga mencoba untuk memberikan kesempatan untuk menempuh pendidikan bagi mahasiswa yang berlatar belakang ekonomi kurang mampu.
Sistem Penentuan Besaran UKT
Sesuai dengan peraturan, program uang kuliah tunggal hanya berlaku bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang masuk melalui program reguler SNMPTN dan SBMPTN.
Sementara itu, untuk mahasiswa yang masuk melalui jalur lain akan mendapatkan biaya kuliah yang di tetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Seperti yang sudah di sebutkan sebelumnya bahwa mahasiswa akan mendapatkan besaran Uang Kuliah Tunggal yang berbeda-beda, tergantung dengan pendapatan orang tuanya. Oleh karena itu, di perlukan sistem untuk menentukan besaran yang tepat bagi setiap mahasiswa.
Langkah pertama untuk menentukan besaran UKT adalah dengan mengisi formulir Uang Kuliah Tunggal dengan memberikan informasi mengenai gaji orang tua.
Tidak hanya gaji dan tunjangan saja, mahasiswa juga wajib memberikan informasi mengenai luas tanah, banyaknya kendaraan, jumlah rumah, dan pengeluaran yang di lakukan untuk keluarga.
Setelah mengisi formulir tersebut, mahasiswa akan mendapatkan besaran Uang Kuliah Tunggal masing-masing. Nominal itulah yang wajib di bayarkan mahasiswa di setiap semester untuk bisa mengikuti pendidikan di perguruan tinggi.
Contoh Uang Kuliah Tunggal
Setelah memahami cara menentukan besarannya, kamu juga harus memperhatikan contoh dari penetapan Uang Kuliah Tunggal. Di kutip dari laman Universitas Negeri Gadjah Mada (UGM), berikut adalah contoh penerapan Uang Kuliah Tunggal.
- Uang Kuliah Tunggal 0 = Peserta Bidikmisi
- Uang Kuliah Tunggal 1 = Penghasilan ≤ Rp500.000
- Uang Kuliah Tunggal 2 = Rp500.000 < Penghasilan ≤ Rp2.000.000
- Uang Kuliah Tunggal 3 = Rp2.000.000 < Penghasilan ≤ Rp3.500.000
- Uang Kuliah Tunggal 4 = Rp3.500.000 < Penghasilan ≤ Rp5.000.000
- Uang Kuliah Tunggal 5 = Rp5.000.000 < Penghasilan ≤ Rp10.000.000
- Uang Kuliah Tunggal 6 = Rp10.000.000 < Penghasilan ≤ Rp20.000.000
- Uang Kuliah Tunggal 7 = Rp20.000.000 < Penghasilan ≤ Rp30.000.000
- Uang Kuliah Tunggal 8 = Penghasilan > Rp30.000.000
Berikut ini contoh penerapan kelompok Uang Kuliah Tunggal beberapa jurusan di Universitas Gadjah Mada tahun akademik 2022/2023:
Uang Kuliah Tunggal Ilmu Ekonomi UGM:
- UKT 0 = Rp0 (Bidikmisi)
- UKT 1 = Rp500.000
- UKT 2 = Rp1.000.000
- UKT 3 = Rp3.500.000
- UKT 4 = Rp5.250.000
- UKT 5 = Rp7.000.000
- UKT 6 = Rp9.000.000
- UKT 7 = Rp9.500.000
- UKT 8 = Rp10.000.000
Uang Kuliah Tunggal Ilmu dan Industri Peternakan UGM:
- Uang Kuliah Tunggal 0 = Rp0 (Bidikmisi)
- Uang Kuliah Tunggal 1 = Rp500.000
- Uang Kuliah Tunggal 2 = Rp1.000.000
- Uang Kuliah Tunggal 3 = Rp4.500.000
- Uang Kuliah Tunggal 4 = Rp5.500.000
- Uang Kuliah Tunggal 5 = Rp7.000.000
- Uang Kuliah Tunggal 6 = Rp8.500.000
- Uang Kuliah Tunggal 7 = Rp10.000.000
- Uang Kuliah Tunggal 8 = Rp11.500.000
Jika kamu adalah mahasiswa UGM maka kamu harus mengikuti aturan tersebut. Besaran Uang Kuliah Tunggal yang kamu dapatkan untuk belajar di ilmu ekonomi UGM adalah Rp0 hingga Rp10.000.000. Sementara di jurusan ilmu dan industri peternakan, rentang biayanya adalah Rp0 hingga Rp11.500.000.
Sebagai contoh, misalnya orang tuamu memiliki total penghasilan Rp7.500.000, maka kamu akan tergolong dalam Uang Kuliah Tunggal 5. Jumlah yang harus di bayarkan di jurusan ilmu ekonomi UGM pada golongan 5 adalah sebesar Rp7.000.000.
Contoh lainnya, jika orang tua mendapatkan penghasilan sejumlah Rp4.500.000, maka akan masuk ke golongan Uang Kuliah Tunggal 4. Jika kamu berkuliah di jurusan ilmu dan industri peternakan, maka harus membayar sejumlah Rp5.500.000 per semester.
UKT adalah suatu sistem di mana mahasiswa akan mendapatkan besaran biaya pendidikan sesuai dengan penghasilan orang tua/wali masing-masing.
Demikianlah pembahasan mengenai apa itu Uang Kuliah Tunggal, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi para pembaca untuk menambah wawasan.