Percepat Layanan Pendidikan Tinggi, UNRI Susun OTK Baru
Percepat Layanan Pendidikan Tinggi, UNRI Susun OTK Baru. Dalam rangka penyusunan naskah akademik Organisasi Tata Kerja (OTK) Universitas Riau (Unri), tim penyusun naskah akdemik yang diketua oleh Dr Dodi Haryono SHI SH MH yang juga menjabat selaku Sekretaris Senat Unri melakukan konsenyering di area Gurindam, Hotel Swiss-Bellin Pekanbaru.
Konsinyering yang di hadiri oleh Rektor Unri, Prof Dr Sri Indarti, MSi, Dr Agus Sutikno, SP Msi selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dr Hermandra SPd MA selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, serta Dr Ir Sofyan Husein Siregar Mphil sekalu Wakil Rektor Bidang Perencanaan kerjasama dan proses Informasi.
Saat ditemui redaksi disela kegiatan, Dodi Haryono mengatakan konsinyering yang kami taja terhadap hari ini adalah anggota dari penerapan Peraturan Mentri Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengenai Organisasi dan Tata Kerja. ‘’ini merupakan anggota dari penerapan Peraturan Mendikbudristek mengenai Organisasi dan Tata Kerja Universitas Riau,’’ungkap Dodi Hartono.
Disisi lain, Rektor Unri, Prof Dr Sri Indarti MSi dalam sambutannya mengatakan dengan dimulainya konsep naskah Akademik OTK Unri ini, kami meminta makin menambah efisiensi dan efektivitas layanan, peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, dan tata kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, ungkap Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini.
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi Kunjungi MK
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi mampir dan belajar perihal konstitusi di Aula Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), pada situs slot bonus 100 to x3 pagi di Aula Gedung 1 MK. Kunjungan selanjutnya di terima langsung oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi M. Mahrus Ali dan menambahkan paparan kepada mahasiswa perihal bersama perbedaan Mahkamah Konstitusi bersama Mahkamah Agung. Perbedaan selanjutnya adalah Mahkamah Agung (MA) mengadili aturan perundang-undang pada undang-undang, kala Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang pada UUD 1945.
Selanjutnya, Ali juga mengemukakan perihal kewenangan dan kewajiban yang dimiliki MK sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945. “Mahkamah Konstitusi memeiliki 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan tersebut, yakni MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya berbentuk final untuk menguji undang-undang pada Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan instansi negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan perihal hasil penentuan umum,” terangnya.
Selain empat kewenangan tersebut, MK punyai satu kewajiban, yakni MK mesti menambahkan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
“Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur di dalam ketetapan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945
yaitu melaksanakan pelanggaran hukum berbentuk pengkhianatan pada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau tingkah laku tercela dari spaceman, dan/atau tidak ulang mencukupi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, perihal bersama Pemilihan Umum yang dapat berlangsung pada tahun 2024 mendatang dapat dilangsungkan penentuan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan bagian Legislatif dan Kepala daerah. “Setiap penentuan selanjutnya itu memilik jangka kala penyelesaian yang berbeda-beda. Contohnya penentuan PResiden dan Wakil Presiden mesti diselesaikan oleh MK di dalam kala dua minggu atau 14 hari kerja. Dan penentuan bagian legislatif mesti diselesaikan bersama kala paling lama 30 hari. Sementara penentuan kepala area mesti diselesaikan di dalam kala 45 hari kerja,” jelasnya.
Usai mendengarkan paparan dari asisten pakar hakim konstitusi tersebut, para mahasiswa juga mampir ke Pusat Sejarah dan Dokumentasi Konstitusi yang berada di lantai 5 dan lantai 6 Gedung 1 MK, serta ke perpustakaan MK.